Suara.com - SP (31), seorang guru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SD di Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pelaku diduga mencium, meraba dan memegang kemaluan korban yang masih duduk di kelas 4 SD.
Dilansir dari Jambi Seru--jaringan Suara.com, Jumat (20/3/2020), kasus ini terkuak setelah korban menceritakan aksi cabul sang guru kepada orang tuanya pada Minggu (17/3/2020). Bocah perempuan itu mengaku sering dipegang-pegang bagian dada, kemaluan serta mencium bibir korban. Bahkan, korban juga disuruh memegang alat vital pelaku.
Oknum guru itu baru ditangkap setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Dari hasil penyelidikan terkait kasus ini, polisi lalu meringkus SP saat berada di kediamannya di Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Kasat Reskrim AKP M Reidho Syawaluddin Taufan mengaku polisi telah meringkus guru madrasah yang diduga telah mencabuli siswinya sendiri.
Baca Juga: Depresi Diputus Pacar, Pemuda Nganjuk Nyaris Perkosa Siswi SMA
“Sekarang ini terduga pelaku sudah kami amankan di bawa ke Polres Tebo untuk ditindak lanjuti oleh unit PPA Polres Tebo,” katanya.
Dia menyebutkan dari pengakuan pihak keluarga korban, aksi ini sudah sering dilakukan pelaku. Pelaku melakukan aksi bejatnya di lokasi yang sama.
“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.