Suara.com - Seorang bayi berusia 3,5 tahun tewas setelah diduga menjadi korban kebiadaban ibu tirinya yang tega melakukan penganiayaan. Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (19/3/2020).
Menurut Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, kuat dugaan korban balita berjenis kelamin perempuan itu tewas dianiaya ibu tiri karena ditemukan luka akibat kekerasan di sekujur tubuh.
"Korban meninggal di rumah sakit kemarin sekitar pukul 18.30 WIB dengan ditemukannya luka lebam di sekujur tubuh," katanya seperti diberitakan Covesia.com-jaringan Suara.com pada Jumat (20/3/2020).
Iman mengemukakan, awalnya balita tersebut dibawa ke rumah sakit oleh ibu kandungnya karena mengalami kejang-kejang. Lantaran curiga dengan kondisi anaknya, sang ibu kemudian melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak Kepolisian.
Baca Juga: Jokowi: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Adalah Fenomena Gunung Es
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung mengamankan tersangka ibu tiri R (26) di rumahnya di Guguak Tinggi, kecamatan IV Koto Kabupaten Agam.
"Kita juga mengamankan adik ibu tiri yang masih usia sekolah dan suami tersangka H (27) yang ikut menganiaya korban," ungkapnya.
Sementara itu, dari informasi tetangga tersangka, korban kerap berteriak minta tolong karena sering dipukul dan dianiaya. Lebih lanjut, Iman mengemukakan korban tewas karena mengalami pendarahan di otak akibat dipukul menggunakan benda tumpul.
"Untuk saat ini korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk dilakukan autopsi," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Balita Dibunuh Ayah Tiri, Andai Ibu Tak Cabut Kesaksiannya....