Balita Tewas di Tangan Ayah Kandung, Istri dan Anak Tiri Kompak Ikut Aniaya

Jum'at, 20 Maret 2020 | 14:28 WIB
Balita Tewas di Tangan Ayah Kandung, Istri dan Anak Tiri Kompak Ikut Aniaya
Ilustrasi bayi yang baru dilahirkan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus satu keluarga terkait kasus tewasnya seorang balita berinisial AFH (3,5 tahun) di kawasan Bukittinggi, Sumatra Barat pada Kamis (19/3/2020) karena diduga dianiaya.

Terkait penganiayaan terhadap balita tersebut, H (27) ayah kandung korban diduga bersekongkol dengan istri dan anak tirinya, yakni RR (26) dan RY. Diduga, aksi penganiyaan yang menewaskan AFH itu terjadi di rumah ketiga pelaku di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam.

"Diduga pelaku yang kami amankan adalah ayah kandung korban H (27), ibu tiri korban RR (26) dan RY masih di bawah umur merupakan adik dari RR," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Jumat (20/3/2020).

Kejadian bermula ketika H menghubungi mantan istri yang merupakan ibu kandung korban untuk memberitahukan bahwa korban mengalami kejang sehingga pada Minggu (15/3) dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Rumah Bengkel Terbakar di Batam, Satu Balita Tewas Terpanggang

Namun, ibu korban merasa curiga karena ditemukan banyak luka lebam pada anak dan setelah pemeriksaan sementara dari rumah sakit, diduga korban mengalami pendarahan otak.

Selanjutnya ibu kandung mengadukan kejadian tersebut pada Polres Bukittinggi yang kemudian mengecek kondisi korban ke rumah sakit. Polisi juga langsung meringkus tiga orang diduga pelaku.

Namun sesampainya polisi di rumah sakit, korban meninggal dunia lalu ibu korban membuat laporan kejadian tersebut.

"Ketiganya sudah di Polres untuk keterangan lebih dalam. Informasi sementara ketiganya terlibat memukuli korban. Kami juga amankan barang bukti paralon diduga digunakan untuk memukul," ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri menambahkan orang tua korban telah berpisah. Hak asuh AFH jatuh ke ibu kandung, namun H enggan menyerahkan korban pada ibu kandungnya.

Baca Juga: Balita Tewas Kondisi Badan Melepuh, Polisi Selidiki Obat Pemberian Klinik

H kemudian menitipkan korban pada sang nenek yang kemudian wafat sehingga AFH tinggal bersama H, RR dan adiknya sejak enam bulan lalu. Korban mulai mengalami kekerasan sejak tiga bulan terakhir dari tiga orang tersebut hanya karena masalah sepele.

Polisi masih menggali informasi dari ketiganya untuk mengetahui motif dari perbuatan yang dilakukan pada balita tersebut.

Polisi juga akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan pelaku di bawah umur.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI