Suara.com - IAL, ibu berusia 40 tahun di Muara Enim, Sumatera Selatan, mengakui khilaf ketika tepergok hendak bersetubuh dengan putra kandungnya, EKP yang masih berusia 19 tahun.
Kapolres Muara Enim Ajun Komisaris Besar Donni Eka Saputra mengatakan, IAL dan EKP tepergok hendak bersetubuh saat polisi menggerebek rumah keduanya, Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Selasa (17/3) subuh, untuk mencari narkoba. EKP diketahui adalah bandar sabu.
"Kami menggerebek Selasa dini hari, pukul 03.35 WIB. Saat digerebek, keduanya sedang setengah telanjang," kata Donni dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
Ia mengatakan, polisi awalnya melakukan penggerebekan untuk kasus narkoba. Anak IAL, yakni EKP, diduga merupakan bandar sabu-sabu dan ekstasi.
Baca Juga: Ibu Kandung Ajak Anaknya Bersetubuh, Digerebek Polisi saat Telanjang
Tapi ketika digerebek, kata Donni, EKP dan IAL sedang melakukan hubungan seksual sedarah, sehingga keduanya pun dibawa untuk dimintakan keterangan.
"Soal narkoba, kami juga menemukan 3 paket sabu-sabut seberat 8,22 gram dan 1 pil ekstasi saat penggerebekan," kata dia.
Terkait narkoba, EKP kepada polisi mengakui baru melakoni profesi sebagai bandar sabu-sabu, yakni 7 bulan silam.
Kepada polisi, EKP mengakui terpaksa menjadi bandar narkoba karena sang ayah tak kunjung pulang. Sementara ia dan sang ibu memerlukan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari.
"Dari berjualan sabu-sabu, EKP mengakui mendapat jatah Rp 2 juta setiap bulan," kata Donni.
Baca Juga: Saat Digerebek, Bandar Narkoba Sedang Bersetubuh dengan Ibu Kandung
Sementara sang ibu mengakui kepada polisi, dirinyalah yang mengajak anak kandungnya untuk bersetubuh. Alasannya, sang suami sudah lama pergi.