Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar salat Jumat ditiadakan selama dua pekan dikarenakan penyebaran virus Corona (Covid-19). L
Lembaga Bahtsul Matsail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki pandangan keagamaan terkait penundaan salat Jumat di tengah adanya wabah.
Lembaga Bahtsul Matsail PBNU memandang kalau wabah Covid-19 belum sepenuhnya bisa dikendalikan. Di samping pasien yang yang terjangkit kian meninggi per harinya, belum ada obat ataupun vaksin yang ditemukan agar wabah tersebut bisa mereda dan pasien dapat sembuh.
Salah satu cara yang diupayakan pemerintah ialah dengan mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah yang melibatkan kerumunan orang banyak, termasuk salat Jumat.
Baca Juga: Hukum Salat Jumat saat Wabah Virus Corona Menurut PBNU
Pro dan kontra dari opini masyarakat pun tidak dapat terhindari akibat adanya pelarangan salat Jumat seperti yang disampaikan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga Bahtsul Matsail PBNU pun berusaha untuk menjelaskan peniadaan salat Jumat di tengah mewabahnya Covid-19.
Ketua Lembaga Bahtsul Matsail PBNU, M Nadjib Hassan mengatakan umat Islam terutama pria wajib melaksanakan salat Jumat (hifzh al-din), namun di sisi lain umat Islam pun harus menjaga diri (hifzh al-nafs) dari potensi tertular Covid-19.
"Misalnya dengan menghindar dari kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti salat Jumat dan salat berjemaah," kata Nadjib dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).
Lembaga Bahtsul Matsail PBNU memandang bagi orang yang sudah dinyatakan positif terjangkit Covid-19, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat. Kemudian ia juga dilarang untuk menghadiri salat Jumat. Terdapat hadis yang berlaku terkait dengan konteks tersebut yakni la dlarara wa la dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Untuk situasi tersebut, orang yang positif Covid-19 bisa dianalogikan dengan penyandangan judzan dan barash yang dilarang mengikuti salat Jumat. Sehingga mereka harus menjalani isolasi.
Baca Juga: Penyebaran Virus Corona Sudah Dahsyat, Salat Jumat di Bekasi Ditiadakan
“Al-Qadli ‘Iyadl telah menukil pendapat dari para ulama yang menyatakan bahwa orang yang terkena penyakit lepra dan kusta dilarang ke masjid, shalat jumat, dan berbaur dengan orang lain”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, h. 215).
“Sesungguhnya sebab larangan (seperti larangan mendatangi masjid, shalat jumat dan berbaur dengan orang lain, pent) yang diberlakukan seperti kepada orang yang terkena penyakit lepra karena dikhawatirkan membawa madlarat kepada orang lain. Oleh karena itu melarangnya adalah wajib” (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, Bairut-Dar al Fikr, juz, I, h. 212).
Kemudian apabila umat Islam yang tinggal di daerah zona merah Covid-19 maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan salat Jumat di Masjid. Hal itu dianggapnya lantaran penularan zona merah penularan Covid-19 belum sampai pada tingkat yakin akan tetapi sekurang-kurangnya sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual.
"Artinya, masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan salat Jumat atau tidak, dianjurkan salat jemaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tak boleh melakukan dua aktivitas tersebut," ujarnya.
Kalau tidak diperbolehkan untuk melaksanakan salat Jumat maka bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Bukan salat Jumatnya yang dipersoal, melainkan perkumpulan orangnya yang dikhawatirkan menjadi tempat penularan Covid-19.
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesunguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. AnNisa: 29).
Umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang sifatnya sunnah dan mubbah. Semisal menyelenggarakan Tabligh Akbar, Munas, ataupun Muktamar akan menjadi haram li ghairih.
Hal tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan dari pemerintah berdasarkan ketentuan medis atau kedokteran di mana seluruh warga dilarang untuk datang pada kegiatan yang melibatkan massa. Dalam Islam menaati ulil amri adalah wajib berdasarkan firman Allah SWT:
“Hai orang-otrang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa`: 59).
"Mengacu pada ayat di atas, dalam kasus darurat Corona ini, maka orang yang tak mengikuti imbauan pemerintah adalah berdosa atau maksiat. Yang maksiat adalah pembangkangannya pada aturan pemerintah bukan salat Jumatnya. Sebab, antara salat Jumat dan pembangkangan itu bukan merupakan dua hal yang saling mempersyaratkan," ujarnya.
Kemudian ketentuan bagi umat Islam yang berada di zona kuning Covid-19 ialah tidak diperkenankan melakukan salat Zuhur berjamaah dan juga salat Jumat. Menurut para fuqaha', salah satu yang bisa dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid ialah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yakni kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.
“Pasal tentang udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah. Udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah sehingga kemakruhan hilang sekiranya disunnahkan dan tidak ada dosa sekiranya diwajibkan, adalah hujan, salju, cuaca yang sangat dingin baik siang maupun malam, apabila hujan atau salju mengenai pakainnya… dan sakit yang menyebabkan pengindapnya mendapatkan masyaqqah untuk menghadiri salat Jumat maupun salat jamaah, dan hal ini sebagaimana masyaqqah yang menimpanya ketika hujan, meskipun tidak sampai pada batas yang menggugurkan kewajiban berdiri dalam salat fardlu karena dianalogikan dengan udzur hujan. Lain halnya dengan sakit ringan seperti sakit kepala ringan atau panas yang biasa, yang bukan termasuk udzur…Dan diantara udzur lainnya adalah adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan sesuatu yang ma’shum seperti jiwa, kehormatan atau harta benda.” (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Manhaj al-Qawim, h. 303-304).
Lebih lanjut, sedianya umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid.
"Akhirnya, dalam menghadapi penularan cepat virus corona ini, maka penting bagi umat Islam untuk memadukan sikap tawakal dan waspada, sebab keduanya merupakan prinsip ajaran Islam. Antar keduanya tak saling bertentangan. Artinya, kita tawakkal sambil waspada atau waspada sambil tawakkal," tutupnya.