Suara.com - Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan wilayahnya dalam status tanggap darurat Virus Corona (Covid-19). Status tersebut ditetapkan setelah tiga warganya dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona.
Penetapan Kepri sebagai wilayah tanggap darurat Virus Corona tersebut disampaikan langsung Plt Gubernur Kepri Isdianto di Gedung Daerah, Tanjungpinang pada Kamis (19/3/2020) malam.
"Dengan perkembangan kondisi saat ini mengenai penyebaran virus Corona, maka saya nyatakan Kepri saat ini berstatus tanggap darurat Covid-19," katanya seperti diberitakan Batamnews.com-jaringan Suara.com pada Jumat (20/3/2020).
Dengan penetapan tersebut, Isdianto meminta masyarakat Kepri tetap tenang dan jangan panik. Dia juga meminta warganya tetap waspada dan harus menjaga kebersihan serta kesehatan diri.
Baca Juga: Jawa Timur Status Keadaan Darurat Virus Corona!
Selain itu, dia mewanti-wanti warganya agar tidak keluar atau bepergian ke luar daerah apalagi luar negeri.
"Masyarakat dan kita semua untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Bila tidak mendesak atau urgen jangan bepergian dulu."
Selain itu, dia mengemukakan kebijakan meliburkan sekolah dan kerja dari rumah untuk ASN jangan digunakan untuk bepergian dan berlibur.
"Pemprov Kepri untuk pembatasan kerja ASN sudah diatur, dimana ada penjadwalan masuk kerja. Terutama bagi instansi atau dinas yang melayani masyarakat harus tetap jalan," ujarnya.