Suara.com - Lembaga Bahtsul Masail PBNU membagikan rilis tentang hukum salat Jumat saat wabah Covid-19. Pihak PBNU mengunggah edaran tersebut melalaui akun instagram @nuonline_id pada Kamis (19/3/2020).
"Di satu sisi, sebagai orang Islam kita wajib melaksanaan shalat jumat (hifzh al-din), sementara di sisi yang lain, kita harus menjaga diri kita (hifzh al-nafs) dari kemungkinan tertular virus corona," tulis pihak PBNU pada edaran tersebut.
Menurut PBNU, ada hukum tersendiri mengenai salat Jumat dan salat berjamaah dalam keadaan pandemi corona.
"Orang-orang yang sudah tahu dirinya positif mengidap corona, maka virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang bersangkutan meninggalkan salat Jumat, melainkan juga menjadi larangan baginya dalam menghadiri salat jumat."
Baca Juga: Jokowi Minta APBN dan APBD Disunat untuk Wabah Virus Corona
Ungkapan tersebut, menurut edaran PBNU merujuk pada hadis tentang tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Meskipun dilarang, orang yang positif corona dan melakukan salat Jumat, salatnya tetap sah karena larangan salat terkait dengan hal eksternal, yaitu membahayakan orang lain.
"Dalam kasus ini, pengidap virus corona juga bisa dianalogikan dengan penyandang judzam dan barash (penyakit kulir --red) yang dilarang mengikuti salat Jumat. Mereka harus diisolasi dari manusia lain."
Hukum untuk Orang yang Berada di Zona Merah Corona
Melalui edaran, PBNU menyarankan untuk salat zuhur di rumah masing-masing bagi orang yang tinggal di zona merah virus corona.
Baca Juga: Jokowi Tepati Janjinya Luncurkan Kartu Pra Kerja, Isi Saldonya Rp 7 Juta
"Jika umat islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tidak memaksakan menyelanggarakn salat Jumat di masjid," tulis PBNU dalam edaran tersebut.
Menurut edaran itu, meskipun belum jadi pasien positif namun berada di zona merah ada kemungkinan penularan yang potensial.
"Masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan salat Jumat atau tidak dianjurkan salat jamaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tak boleh melakukan dua kativitas itu (salat jumat atau salat dengan jamaah besar)."
Dengan begitu, PBNU menegaskan jika salat jumat dilarang maka perkumpulan umat muslim yang sifatnya sunnah dan mubah juga dilarang.
"Aktivitas mubah yang melibatkan massa besar seperti Tabligh Akbar, Munas, Muktamar adalah haram li ghairah"
PBNU menambahkan, bahwa pandangan tersebut diperkuat dengan adanya imbauan pemerintah melalui pertimbangan medis-kedokteran melarang kegiatan yang melibatkan massa.
Hukum untuk Orang yang Berada di Zona Kuning Corona
Orang-orang yang berada di kawasan kuning atau tidak potensial menularkan virus corona masih diperbolehkan salat berjamaah atau salat jumat.
Namun boleh juga untuk tidak melakukan salat jumat, karena virus corona bisa menjadi uzur atau alasan bagi masyarakat musliim di zona kuning untuk tidak melaksanakan salat Jumat atau berjamaah.
"Namun memperhatihan demikian berbahayanya virus corona ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syariat islam, yaitu memilih salat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat"