Suara.com - Pemerintah mulai memperketat izin masuk bagi Warga Negara Asing dari seluruh negara untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Mulai hari ini, bebas visa WNA akan ditangguhkan selama 1 bulan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan visa yang selama ini bebas bagi WNA antara lain Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas.
"Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan," kata Retno dalam video press conference pada Selasa (17/3/2020).
Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.
Baca Juga: Penyebaran Virus Corona Sudah Dahsyat, Salat Jumat di Bekasi Ditiadakan
"Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," kata dia.
Plt Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menjelaskan kebijakan ini bukan berarti Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan lockdown.
"Perubahan status selama sebulan kedepan yakni penangguhan bebas visa yang menyebabkan negara-negara masyarakat asing yang ada di luar indonesia harus mengajukan visa," jelas Faizasyah dalam video press conference, Kamis (19/3/2020).
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia saat ini sudah melarang orang yang baru berkunjung dari 10 negara dalam 14 hari ke belakang untuk masuk ke tanah air.
Kesepuluh negara itu antara lain; China, Korea Selatan, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris.
Baca Juga: Suami Kena Corona, Istri Bima Arya: Corona Makhluk Mungil dan Pintar
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.