Suara.com - Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan memutuskan untuk menyetop sementara pelaksanaan salat Jumat untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pengumuman ditiadakannnya salat Jumat disampaikan oleh Pengurus Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan. Pengosongan sementara salat Jumat di lingkungan istana itu sesuai fatwa MUI dan arahan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
"Menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan arahan Bapak Kasetpres (Heru), dalam upaya mencegah Penyebaran Virus Covid-19, dengan hormat kami informasikan bahwa pelaksanaan *ibadah Sholat Jumat pada tanggal 20 Maret 2020 di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan Jakarta ditiadakan," tulis pengurus Masjid Baiturrahim, Jumat (20/3/2020).
Keputusan meniadakan salat Jumat tersebut menyusul Fatwa MUI terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus corona.
Baca Juga: Mencicipi Hotplate di Mazeru, Rasa Nikmat Harga Terjangkau
Pengurus Masjid Baiturrahim juga mengimbau para pejabat dan pegawai di Kompleks Istana Kepresidenan untuk melaksanakan Salat Dzuhur di ruangan masing-masing sebagi pengganti salat Zuhur.
"Sebagai penggantinya, sesuai Fatwa MUI untuk semua pejabat dan pegawai yang bertugas bekerja di kantor, diharapkan dapat melaksanakan salat Duhur di ruangan masing-masing. Demikian informasi ini kami sampaikan," kata Pengurus Masjid Baiturrahim.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengakui pengumuman ditiadakannya salat Jumat di Masjid Baiturrahim atas arahan dirinya.
Arahan tersebut kata Heru menaati Fatwa MUI dan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta menaati protokol kesehatan dari WHO dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Ya betul (salat Jumat di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan Jakarta ditiadakan). Menaati imbauan MUI dan Gubernur DKI Jakarta (Anies) dan sekaligus mentaati WHO hindari pertemuan melebihi 10 orang," ujar Heru saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Larang Berjemaah di Masjid, Imam Besar Istiqlal: Dalil MUI Sudah Tepat
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).