Larang Berjemaah di Masjid, Imam Besar Istiqlal: Dalil MUI Sudah Tepat

Jum'at, 20 Maret 2020 | 10:27 WIB
Larang Berjemaah di Masjid, Imam Besar Istiqlal: Dalil MUI Sudah Tepat
Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. KH. Nasaruddin Umar, MA, Ph.D, angkat bicara soal vaksin dan imunisasi dalam hukum Islam. (Suara.com/Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kegiatan keagamaan seperti ibadah salat Jumat ditiadakan buntut dari pandemi virus corona Covid-19 yang kekinian merebak di Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penuluran Covid-19.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 9 fatwa ihwal penyelengaraan ibadah dalah situasi pandemi Covid-19. Sejurus dengan itu, pihak masjid Istiqlal menilai dalil tersebut sudah sangat tepat.

Imam Besar Masjid Istiqlal Nazarudin Umar meminta agar setiap umat beragama mengikuti imbauan para ulama dalam situasi seperti ini. menurutnya, tidak mungkin institusi seperti MUi memberikan fatwa yang tidak sejurus dengan kenyataan yang ada ditengah-tengah masyarakat.

"Saya secara pribadi maupun sebagai imam besar Masjid Istiqlal Jakarta saya sudah analisis secara mendalam dasar dari dalil-dalil yang digunakan oleh MUI pusat itu adalah sudah sangat tepat. Oleh karena itu bagi kita, umat beragama, tak ada cara lain yang harus kita lakukan kecuali mengikuti ulama dan umaro kita. Tidak mungkin institusi ini memberikan fatwa yang tidak sejalan dengan apa yang menjadi kenyataan masyarakat kita," kata Nasaruddin dalam konferensi dalam akun YouTube BNPB, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga: Bupati Inhil Ajak Warganya Salat Jumat di Masjid di Tengah Wabah Corona

untuk itu, Nazarudin menyebut jika Masjid istiqlal tidak akan menghelat ibadah salat Jumat selama dua pekan kedepan. Keputusan tersebut diterbitkan zseusai pengurus Masjid Istiqlal menelisi lebih jauh imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ditamibah lagi setelah kami komunikasi dengan imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, maka barulah kami menetapkan bahwa hari ini untuk dua jumat yang akan datang Masjid Istiqlal itu kita tak menggunakannya untuk salat jumat," sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta berbagai kegiatan keagamaan yang dihadiri banyak orang dihentikan dalam dua pekan ke depan. Tujuannya adalah untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19 di ibu kota.

Kebijakan ini, kata Anies, termasuk meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan salat Jumat di masjid untuk sementara. Anies meningkatkan imbauannya dari pekan lalu hanya meminta membawa sajadah sendiri jadi melarang ke masjid.

"Kalau minggu lalu anjuran kita adalah melakukan salat Jumat dengan membawa sajadah sendiri alas sujud sendiri, maka hari ini kesepakatannya adalah salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Mendan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga: Masjid di Gunungkidul Akan Tetap Gelar Salat Jumat dengan Protokol Khusus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI