Cegah Corona, Yusuf Mansur Memohon DKM Tiadakan Salat Jumat Berjamaah

Jum'at, 20 Maret 2020 | 10:23 WIB
Cegah Corona, Yusuf Mansur Memohon DKM Tiadakan Salat Jumat Berjamaah
Ilustrasi salat berjamaah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penceramah Yusuf Mansur memohon kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus masjid untuk tidak menggelar salat berjamaah di masjid. Langkah tersebut perlu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan oleh Yusuf Mansur melalui aku Instagram miliknya @yusufmansurnew. Ia memohon kepada seluruh DKM terutama yang berada di wilayah terpapar virus corona untuk tidak melakukan salat Jumat berjamaah.

"Mohon dengan sangat DKM utamanya yang terpapar mohon ikuti anjuran ulama untuk tidak menyelenggarakan Jumatan dulu," kata Yusuf Mansur seperti dikutip Suara.com, Jumat (20/3/2020).

Sementara itu, bagi masjid yang berada di wilayah belum terpapar virus corona juga diminta untuk tetap tidak menyelenggarakan salat Jumat berjamaah sebagai bentuk pencegahan.

Baca Juga: Viral Indonesia Lockdown, Warganet Curhat Penghasilan Jadi Tak Menentu

Yusuf Mansur juga mengimbau agar masjid-masjid tidak perlu digunakan untuk salat berjamaah lima waktu.

Meski dilarang salat berjamaah di masjid, umat Islam diminta untuk tetap melaksanakan salat di rumah. Selain itu, mengganti salat Jumat dengan salat dzuhur di rumah.

"InsyaaAllah bukan hanya nggak dosa. Tapi juga jadi jariah yang luar biasa menyelamatkan nyawa dan jiwa manusia-manusia," ungkapnya.

Yusuf Mansur memohon agar semua DKM tidak berkeras diri tetap menyelenggarakan salat Jumat berjamaah di masjid. Tak hanya Indonesia, larangan menggelar salat Jumat berjamaah juga dilakukan berbagai negara dengan ulama-ulama besar dunia untuk mencegah penyebaran corona.

"Maafin saya, maafin kami-kami, kasihani Indonesia. Saat ini nggak Jumatan jauh lebih baik daripada Jumatan. Percayalah, Insyaallah keputusan MUI nggak salah," tuturnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pertama Kali Kasih Tahu Wali Kota Bogor Bima Arya Kena Corona

Untuk diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI) mengeluarkan fatwa larangan salat Jumat di tengah penyebaran virus corona yang tak terkendali. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Corona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI