Dipecat dari KPU RI, Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP

Kamis, 19 Maret 2020 | 22:01 WIB
Dipecat dari KPU RI,  Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota KPU Evi Novida Ginting mengaku bakal mempersiapkan gugatan untuk melawan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan dirinya.

Evi berujar, gugatan akan diajukan ke pengadilan tata usaha tata negara dalam waktu dekat.

"PTUN, begitu selesai gugatan dipersiapkan, akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depanlah selesainya," kata Evi kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Sebelumnya, DKPP menilai Evi telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6.

Baca Juga: KPU Bela Anggotanya Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP

Evi membantah. Dia mengatakan, hanya sekadar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu legislatif di daerah tersebut.

Dia mengakui, gugatan yang bakal diajukan dirinya dimaksudkan untuk mengembalikan martabat KPU, lantaran ia menilai putusan DKPP tidak benar dan tidak adil baginya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum membantah bahwa salah satu komisionernya, Evi Novida Ginting telah mengintervensi perolehan suara calon anggota legislarif Partai Gerindra di daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, sebagaimana putusan DKPP.

Dalam putusannya, DKPP memecat Evi dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6.

Baca Juga: Komisioner Evi Dipecat DKPP, Pesan DPR ke KPU: Jadikan Itu Pelajaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI