Suara.com - Anggota polisi bernama Rahmat Kadir Mahulette yang kini menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras ternyata sudah memantau dan mempelajari rute menuju rumah penyidik KPK Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebelum melaksakan aksinya bersama rekannya, Ronny Bugis.
Hal itu terkuak saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di ssidang perdana kasus teror air keras Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negari Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Dalam dakwaan, JPU Fedrik Adhar menyampaikan Rahmat Kadir mempelajari rute rumah Novel sekira tiga jam untuk mengetahui jalur masuk dan keluar hingga jalur untuk melarikan diri.
Menurut Jaksa, pada 8 April 2017 atau tiga hari sebelum peristiwa penyirman air keras itu terjadi, Rahmat Kadir sempat meminjam sepeda motor milik terdakwa Ronny untuk memantau dan mempelajari rute rumah Novel di Jalan Deposito Blok T, Nomor 8, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga: Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk
"Sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat dengan menggunakan sepeda motor milik Ronny, melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel Baswedan," kata Fedrik dalam persidangan.
Setelah memantau lokasi selama tiga jam, Rahmat Kadir akhirnya mengetahui bahwa pada malam hari hanya ada satu portal dibuka di sekitar rumah Novel.
Kemudian, keesokan harinya, yakni pada 9 April 2017 bada Magrib, Rahmat Kadir kembali memakai sepeda motor milik Ronny untuk memantau di sekitar rumah Novel agar memastikan jalur aman untuk melarikan diri.
"Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman saksi korban Novel Baswedan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat," katanya.
Pada 10 April 2017, Rahmat Kadir pun mengembalikan sepeda motor kepada Ronny Bugis. Di hari yang sama, Rahmat mengambil cairan asam sulfat (H2SO4) seusai ikut apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 10 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Geger Virus Corona, Sidang Perdana Penyerangan Novel Baswedan Tetap Digelar
Fedrik mengemukakan bahwa cairan yang diambil Rahmat Kadir itu tersimpan di dalam sebuah botol plastik berwarna merah yang berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di sana.
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," ujar Fedrik.
Kemudian, Ramhat Kadir pun membawa cairan asam sulfat (H2SO4) ke kediamannya serta menuangkan ke dalam mug loreng hijau. Rahmat Kadir pun turut mencampurkan air kedalam cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut serta membungkus dan mengikatnya dengan kantong plastik hitam.
Lebih lanjut, Fedrik mengungkapkan keesokan harinya, 11 April 2017 sekira pukul 03.00 WIB dinihari, Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis seraya membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dan meminta di antar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rahmat Kadir lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di berdasarkan rute yang telah dipelajarinya.
"Terdakwa Rahmat dan Ronny masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir," katanya.
Saat berhenti di atas motor, Rahmat Kadir yang diboncengi oleh Ronny Bugis mengamati gerak-gerik setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan. Sambil mengamati dan menunggu Novel keluar dari masjid, Rahmat Kadir pun telah bersiap membuka plastik hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang disimpan dalam mug loreng hijau.
Sekira pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pun akhirnya melihat Novel keluar Masjid Al-Ikhlas. Saat itu, Rahmat Kadir lalu menyiramkan air keras kepada Novel dari atas motor yang dikemudikan rekannya.
"Ketika itu terdakwa (Rahmat Kadir) menyampaikan bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang, dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya," ungkap Fedrik.
Atas perbuatannya itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pun didakwa telah melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana hingga mengakibatkan luka berat. Keduanya didakwa JPU dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.