Dua Hari Intai Rumah, Jejak Peneror Siram Novel Baswedan Pakai Air Keras

Kamis, 19 Maret 2020 | 20:04 WIB
Dua Hari Intai Rumah, Jejak Peneror Siram Novel Baswedan Pakai Air Keras
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota polisi bernama Rahmat Kadir Mahulette yang kini menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras ternyata sudah memantau dan mempelajari rute menuju rumah penyidik KPK Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebelum melaksakan aksinya bersama rekannya, Ronny Bugis.

Hal itu terkuak saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di ssidang perdana kasus teror air keras Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negari Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Dalam dakwaan, JPU Fedrik Adhar menyampaikan Rahmat Kadir mempelajari rute rumah Novel sekira tiga jam untuk mengetahui jalur masuk dan keluar hingga jalur untuk melarikan diri.

Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis bersiap menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis bersiap menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menurut Jaksa, pada 8 April 2017 atau tiga hari sebelum peristiwa penyirman air keras itu terjadi, Rahmat Kadir sempat meminjam sepeda motor milik terdakwa Ronny untuk memantau dan mempelajari rute rumah Novel di Jalan Deposito Blok T, Nomor 8, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk

"Sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat dengan menggunakan sepeda motor milik Ronny, melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel Baswedan," kata Fedrik dalam persidangan.

Setelah memantau lokasi selama tiga jam, Rahmat Kadir akhirnya mengetahui bahwa pada malam hari hanya ada satu portal dibuka di sekitar rumah Novel.

Kemudian, keesokan harinya, yakni pada 9 April 2017 bada Magrib, Rahmat Kadir kembali memakai sepeda motor milik Ronny untuk memantau di sekitar rumah Novel agar memastikan jalur aman untuk melarikan diri.

"Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman saksi korban Novel Baswedan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat," katanya.

Pada 10 April 2017, Rahmat Kadir pun mengembalikan sepeda motor kepada Ronny Bugis. Di hari yang sama, Rahmat mengambil cairan asam sulfat (H2SO4) seusai ikut apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 10 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Geger Virus Corona, Sidang Perdana Penyerangan Novel Baswedan Tetap Digelar

Fedrik mengemukakan bahwa cairan yang diambil Rahmat Kadir itu tersimpan di dalam sebuah botol plastik berwarna merah yang berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di sana.

REKOMENDASI

TERKINI