Peraturan hukuman karantina tersebut tercantum pada UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit.
"Bagian 15 (1) UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit memungkinkan setiap pejabat terkait untuk memerintahkan orang-orang agar dikarantina," kata Syazlin Mansour
5. Sosialiasi
Rakyat Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama. Sosialisasi soal bahaya Covid-19 yang efektif dan tepat sasaran perlu dilakukan.
Baca Juga: Jakarta Lockdown, Inflasi Bisa Tak Terkendali
Contoh, imbauan pemerintah untuk menerapkan social distancing, mulai dari menjaga jarak dengan orang yang sakit, bekerja di rumah dan semacamnya.
Namun, imbauan ini dalam penerapannya di lapangan tampak belum efektif.
Buktinya, masih ada pejabat yang liburan ke luar negeri. Kasus lain, sejumlah kelompok agama justru tetap mengadakan acara yang mengundang jemaah atau orang dalam jumlah besar.
Itulah lima hal penting yang perlu disiapkan pemerintah jika lockdown diterapkan!
Baca Juga: Kota Serang Semi Lockdown, Batasi Pendatang dari Kawasan Suscpet Corona