Suara.com - Wacana lockdown untuk memotong alur penyebaran virus corona baru (Covid-19) terus bergulir.
Beberapa pemerintah daerah menyatakan siap jika wilayahnya harus diisolasi. Namun bagaimana dengan daerah lain?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan bahwa lockdown atau penguncian wilayah adalah kebijakan pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat belum ada rencana ke arah sana.
"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, misalnya, adalah kebijakan pemerintah pusat. Dan kita belum berpikiran ke arah itu," kata Jokowi melalui unggahan di akun media sosial resminya, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Jakarta Lockdown, Inflasi Bisa Tak Terkendali
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan ada 7 syarat daerah bisa memutuskan untuk menutup kawasannya atau lockdown. Hal ini berdasarkan Pasal 49 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Bab Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah.
"Untuk pembatasan wilayah atau lockdown itu dalam undang-undangnya ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari efektivitas, tingkat epidemi, hingga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan," kata Tito di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Berikut lima hal penting yang perlu disiapkan pemerintah jika lockdown diterapkan, yang dihimpun Suara.com dari berbagai sumber, Kamis (19/3/2020).
1. Anggaran
Bagaimanapun faktor ekonomi menjadi penting. Adanya anggaran yang cukup, menjamin kemaslahatan masyarakat di wilayah isolasi.
Baca Juga: Kota Serang Semi Lockdown, Batasi Pendatang dari Kawasan Suscpet Corona
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menyiapkan anggaran jika sewaktu-waktu ada daerah yang harus di lockdown karena Covid-19.