Singapura Kerahkan Detektif Lacak Penyebaran Virus Corona

Kamis, 19 Maret 2020 | 17:48 WIB
Singapura Kerahkan Detektif Lacak Penyebaran Virus Corona
Menteri Kesehatan Singapura, Gan Kim Yong saat memberikan penjelasan terkait penyebaran virus corona.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dilacak oleh Detektif

Hingga saat ini, per 16 Maret 2020, total pasien yang positif terjangkit virus corona di Singapura berjumlah 243 orang. Dari jumlah ini, tak ada satupun yang meninggal dunia.

Keberhasilan pemerintah dalam menekan angka kematian dan lonjakan kasus ini merupakan andil dari para detektif. Dari total kasus yang tercatat hingga saat ini, sekitar 40% kasus-kasus awal berhasil ditemukan oleh Kementerian Kesehatan Singapura yang berinisiatif memberi tahu warga Singapura bahwa mereka perlu dites dan diisolasi.

Jadi, tidak seperti kasus pertama di Indonesia dimana pasien yang berinisiatif memeriksakan diri ke Rumah Sakit, di Singapura, pemerintah telah lebih dulu menjemput pasien yang diduga kuat terjangkit virus corona. Penasaran bagaimana caranya?

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Negatif Virus Corona Covid-19

Cara Detektif Melacak Kontak

Dari total 6000 orang yang telah dilacak hingga saat ini, pemerintah mengerahkan bantuan dari rekaman CCTV, penyelidikan polisi, dan tentu saja para detektif yang seringkali memulai tahap penyelidikan dengan sebuah telepon sederhana.

Pengakuan dari salah seorang pasien COVID-19, Melissa (bukan nama sebenarnya), ia ditelepon oleh nomor asing dan mengatakan bahwa dirinya beresiko tinggi tertular virus.

"Mereka bertanya 'Apakah Anda naik taksi pukul 18.47 pada hari Rabu?' Pertanyaan itu sangat tepat. Saya sempat merasa sedikit panik, tidak bisa berpikir jernih," ujarnya seperti dikutip dari BBC News Singapura -- jaringan Suara.com.

Namun, ia akhirnya ingat detail perjalanannya. Keesokan harinya, tiga orang dalam balutan jaket dan masker bedah tiba di depan pintu kamarnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Pesat, Indonesia Butuh Rumah Sakit Khusus Corona?

"Mereka memberi saya perintah karantina, yang mengatakan bahwa saya tidak bisa pergi ke luar rumah. Jika Anda melanggar, Anda akan didenda dan dipenjara. Ini adalah dokumen hukum," demikian ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI