Aksi Teror Novel Secara Terencana, Dua Polisi Didakwa Penganiayaan Berat

Kamis, 19 Maret 2020 | 16:45 WIB
Aksi Teror Novel Secara Terencana, Dua Polisi Didakwa Penganiayaan Berat
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam beberapa waktu kedepan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," katanya.

Atas perbuatannya itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pun didakwa JPU dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI