Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh peralatan medis untuk tes kilat atau rapid test Virus Corona yang dapat mencakup lebih banyak masyarakat segera didatangkan dari luar negeri ke Indonesia.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo mengatakan setelah alat itu datang, maka yang menjadi prioritas penggunan rapid test adalah orang-orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien positf corona. Sebab, alat tersebut tidak bisa menjangkau seluruh mayarakat Indonesia.
"Tentunya targetnya adalah masyarakat secara luas, terutama mereka yang secara fisik telah mengalami kontak dengan pasien positif. Tentunya ini menjadi prioritas utama. Kalau seluruh masyarakat harus mendapat rapid tes ini, mungkin akan sangat sulit," kata Doni seusai rapat terbatas bersama Jokowi, Kamis(19/3/2020).
Doni menyebut, nantinya tim medis yang berada di lapangan akan berkoordinasi dengan tim deteksi ihwal penggunaan alat tersebut. Hal itu dilakukan agar penggunaan alat rapid test mampu menyasar orang-orang yang tepat.
Baca Juga: Terkait Corona Covid-19, Psikolog: Orangtua Cemas Anak Ikut Cemas
"Karena akan sangat banyak, penduduk kita jumlahnya 270 juta jiwa. Jadi mungkin hasil koordinasi dengan tim medis di lapangan, dengan mereka yang tergabung dalam tim deteksi yang terdiri dari tim gabungan, ada unsur TNI, unsur Polri, ada juga unsur dari intelejen yaitu BIN, untuk bisa memeberikan masukan. Sehingga siapa kira-kira yang wajib melakukan rapid test," kata dia.
Doni menjelaskan, alat rapid test tersebut hingga saat ini belum ada di Tanah Air. Nantinya, Tim Gugus Tugas akan meminta izin dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga BPOM untuk mempermudah mendatangkan alat itu ke Indonesia.
"Sementara alat rapid test ini belum tersedia di tanah air. Sehingga kita harus mendatangkan dari beberapa negara. Sebagaimana pengalaman yang sduah dilakukan sejumlah negara, baik itu China kemudian juga Korea Selatan, juga Jepang. Sehingga kita mungkin nanti akan meminta izin kepada Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM, untuk mempermudah akses. Sebagaimana UU no 24 tahun 2007, BNPB mendapatkan kemudahan akses. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 50," tutup Doni.