"Rencana kedua pelaku, mobil korban akan dilarikan ke Batam. Salah satu istri pelaku menunggu di salah satu hotel di Medan,” katanya.
Sang istri bernama Novita Br Bangun yang curiga suaminya tak kunjung pulang, menanyakan kepada rekan-rekan korban. Ia bersama adiknya pun melakukan pencarian. Dari GPS diketahui mobil tersebut masih bergerak, namun nomor HP korban sudah tidak bisa dihubungi.
"Dicari dan ketemulah di daerah Letda Sudjono. Kebetulan istrinya ikut mencari. Mobil itu dipepet. Saat di dekat Polsek Percut Sei Tuan kebetulan sedang razia,” jelasnya.
Mengetahui yang membawa mobil itu bukan suaminya, istri korban meneriaki pelaku rampok. Warga yang mendengar berdatangan dan terjadi aksi massa. Salah satu pelaku meninggal dunia dan satu pelaku lainnya berhasil selamat dari amuk massa.
Baca Juga: Gadis Cantik Dibunuh, Warga Cari Jasad Putri dari Tetangga yang Kesurupan
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” cetusnya.
Istri korban, Novita br Bangun yang datang bersama kerabatnya serta anaknya yang masih bayi, mengucapkan terima kasih kepada polisi. Dia meminta agar kakak-beradik yang telah membunuh suaminya dihukum berat.
“Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Kek mana suamiku dibuat, buat lah kek gitu pak. Jangan hanya ditembak pak,” kata dia.