Waspada Corona, Pemprov DKI Tutup Layanan Perizinan Langsung

Kamis, 19 Maret 2020 | 15:52 WIB
Waspada Corona, Pemprov DKI Tutup Layanan Perizinan Langsung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup pelayanan perizinan secara langsung atau tatap muka. Penutupan dilakukan sampai 31 Maret 2020 guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan pihaknya telah menutup Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP. Mal Pelayanan Publik disebutnya juga ikut ditutup.

Menurutnya kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu ada juga aturan dalam Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: LIVE STREAMING: Update Perkembangan Virus Covid-19 di Indonesia

"Layanan Publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (19/3/2020).

Tidak hanya pelayanan perizinan, pemrosesan permohonan pada perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) juga ditunda.

Meski demikian, proses perizinan masih bisa dilakukan dengan menggunakan jaringan internet atau daring (online). Pelayanan online dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id atau Call Center Tanya PTSP 1500164. Layanan telpon beroperasi normal, yaitu pada jam kerja pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

"Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan dari rumah melalui website oss.go.id danjakevo.jakarta.go.id," terang Benni.

Ia juga menyatakan masyarakat yang dalam tahapan mencari informasi soal perizinan dan nonperizinan juga bisa berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website https://pelayanan.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Riwayat Lengkap Perjalanan 3 Pasien Positif Corona di Kabupaten Bogor

Namun, sesuai urgensinya, pelayanan perizinan bisa dilakukan sebagai bentuk pengecualian. Pemohon dapat mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas dan akan dinilai tingkat kepentingannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI