Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras dengan Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Kamis (19/3/2020) hari ini. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap dua terdakwa dibacakan secara terpisah. JPU terlebih dahulu menghadirkan dan membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ronny Bugis alias RK.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto bersama anggota majelis; Taufan Mandala dan Agus Darmawanta serta M. Ichsan sebagai panitera pengganti.
Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Djumyanto mengingatkan pengujung yang hadir di ruang sidang Koesoemah Atmadja untuk mentaati aturan baru yang mengharuskan jarak duduk antara pengunjung yakni satu dengan yang lainnya berjarak 1 meter menyusul merebaknya virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Bertambah! Pasien Positif Corona di Semarang, Sempat ke Berbagai Daerah
Ketua Majelis Hakim Djumyanto pun terlihat enggan memulai persidangan lantaran masih ada beberapa pengunjung yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Seluruh dunia mewabah Covid-19 majelis hakim memohon dan dimaklumi kepada pengunjung, mohon tempat duduknya jarak satu meter yang sudah ditentukan majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim Djumyanto.
Petugas PN Jakarta Utara yang berada di ruang persidangan pun lantas mengarahkan para pengunjung sidang untuk mentaati aturan tersebut. Hingga akhirnya sidang pun dimulai.