Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk

Kamis, 19 Maret 2020 | 14:10 WIB
Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk
Pengungjung sidang kasus penyiraman air keras Novel Baswedan di PN Jakut harus jaga jarak duduk. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Aturan pengunjung sidang pun diperketat menyusul tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Pantauan Suara.com di Ruang Sidang Koesoema Atmadja Kamis (19/3/2020), jarak duduk antara pengunjung sidang satu dengan lainnya berkisar 1 meter. Pada setiap kursi di dalam ruang sidang tersebut juga diberi label sebagai tanda lokasi yang dapat diduduki.

Pada kursi si ruang sidang yang panjangnya berkisar 2 meter kini hanya boleh diduduk oleh dua pengunjung. Jika dalam keadaan normalnya diprakirakan dapat diduduki sekira empat orang.

Baca Juga: Warga Batasi Interaksi di Komplek Pasien Positif Corona di Tambun

Pengamanan sidang perdana kasus teror air keras Novel Baswedan di PN Jakut diperketat karena digelar saat merebak wabah Corona. (Suara.com/M Yasir)
Pengamanan sidang perdana kasus teror air keras Novel Baswedan di PN Jakut diperketat karena digelar saat merebak wabah Corona. (Suara.com/M Yasir)

"Kami sudah sekitar 2-3 hari lalu (menerapkan aturan ini). Peraturannya nanti dibacakan sama ketua majelis berikut dengan tata tertib persidangan tentang aturan tentang jarak," kata Kepala Bagian Umum PN Jakarta Utara, Agus Ardiansyah, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Sebelumnya, di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan akan tetap menggelar sidang perdana RB dan RK. Sidang sedianya digelar sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (19/3/2020) hari ini.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan dalam persidangan nanti pihaknya akan menjalankan protokoler terkait pencegahan Covid-19. Misalnya, dengan memberlakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan cairan antiseptik.

"Pasti ada (pengecekan suhu dan hand sanitizer) sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19," kata Djumyanto saat dihubungi suara.com, Kamis (19/2020).

Berkenaan dengan itu, Djumyanto menyampaikan pihaknya juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh lingkungan Pangadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus asal Wuhan, China tersebut.

Baca Juga: Rapat soal Corona, Jokowi: Ekspor Masker dan Alat Kesehatan Disetop Dulu

"Sudah-sudah disemprot cairan disinfektan kemarin," katanya.

Sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras RB dan RK beragendakan pembacaan surat dakwaan. Sidang sedianya akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djumyanto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Agus Dawanta serta panitera pengganti yakni, M. Ichsan. Sementara, surat dakwaan akan dibacakan oleh JPU, Fedrik Adhar.

Adapun, dalam berkas perkara yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedua terdakwa yakni RB dan RK disangkakan dengan Primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI