Suara.com - Seorang ibu berinisial IAL (40) dan anak kandungnya EKP (19) di Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena dua kasus yang saling terkait, yakni percintaan terlarang serta narkoba.
Kapolres Muara Enim Ajun Komisaris Besar Donni Eka Saputra mengatakan, keduanya ditangkap saat politi melakukan penggerebekan di rumah keduanya, Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Selasa (17/3) subuh.
"Kami menggerebek Selasa dini hari, pukul 03.35 WIB. Saat itu mereka melakukan hubungan terlarang," kata Donni dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
Ia mengatakan, polisi awalnya melakukan penggerebekan untuk kasus narkoba. Anak IAL, yakni EKP, diduga merupakan bandar sabu-sabu dan ekstasi.
Baca Juga: Ambil Alih Peran Abangnya yang di Penjara, Samsudin Jadi Bandar Narkoba
Tapi ketika digerebek, kata Donni, EKP dan IAL sedang melakukan hubungan seksual sedarah, sehingga keduanya pun dibawa untuk dimintakan keterangan.
"Soal narkoba, kami juga menemukan 3 paket sabu-sabut seberat 8,22 gram dan 1 pil ekstasi saat penggerebekan," kata dia.
Terkait narkoba, EKP kepada polisi mengakui baru melakoni profesi sebagai bandar sabu-sabu, yakni 7 bulan silam.
Kepada polisi, EKP mengakui terpaksa menjadi bandar narkoba karena sang ayah tak kunjung pulang. Sementara ia dan sang ibu memerlukan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari.
"Dari berjualan sabu-sabu, EKP mengakui mendapat jatah Rp 2 juta setiap bulan," kata Donni.
Baca Juga: Tak Punya Uang, Bandar Narkoba Sewa PSK dan Bayar Pakai Sabu
Selain ibu dan anak itu, Polres Muara Enim juga dalam sepekan terakhir menangkap 7 bandar narkoba, salah satunya yakni RP dengan barang bukti sabu-sabu 5,39 gram.
Selanjutnya YQ yang kedapatan memunyai 1 butir pil ekstasi. Kemudian Dg dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 2,46 gram; Rz alias Ricard dengan barang bukti sabu 0,71 gram; dan, ESS serta VA, dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu. Terakhir, ada JP alias Genta dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 5,01 gram.
“Semuanya pengedar. Kesemuanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”