Cegah Penularan Corona, Aksi Kamisan Digelar Online

Kamis, 19 Maret 2020 | 13:11 WIB
Cegah Penularan Corona, Aksi Kamisan Digelar Online
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi Diam Kamisan yang menuntut penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu akan digelar secara online. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Penggagas aksi kamisan, Maria Catarina Sumarsih mengatakan dia bersama peserta aksi kamisan lain mulai Kamis pekan ini tidak akan melakukan aksi diam berdiri di depan Istana Merdeka lagi, hingga pandemi virus corona sudah bersih di Indonesia.

"Aksi yang di depan istana ditiadakan sampe wabah Corona ini tiada lagi, kami mengadakan aksi secara online, tuntutannya melalui Twitter, Instagram, FB, dan lainnya," kata Sumarsih, Kamis (19/3/2020).

"Meskipun aksi digelar melalui online, mereka masih tetap semangat. Karena atas nama kemanusiaan, cinta, kami harus menjaga kehidupan masing-masing dari virus corona," lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Wisma Atlet dan Hotel BUMN Bersiap Jadi RS Darurat Corona

Meskipun dilakukan melalui online, surat tuntutan tetap akan mereka layangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), total sudah 267 surat aksi kamisan yang dikirim hingga saat ini.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Terkait pandemi corona, Sumarsih berharap pemerintah menghentikan operasi senyap dan segera membuka data informasi publik yang benar sehingga publik bisa mengantisipasi diri sendiri dengan cepat.

"Kemudian memastikan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi yang cermat dan terpercaya," tegas Sumarsih.

Diketahui, Aksi Kamisan sudah berjalan 13 tahun, mereka lelui membawa sejumlah tuntutan mendesak Presiden RI untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan kini, contohnya seperti kasus Semanggi I & II, Trisakti, Kerusuhan Mei 98, penghilangan paksa aktivis, Talangsari Lampung, Petrus, Tanjung Priuk, Peristiwa 65, Wasior Wamena Papua, Paniai Papua, dan lainnya yang masih dalam penyelidikan Komnas HAM.

Divisi Penggalangan Dukungan Publik Aksi Kamisan Ahmad Sajali menjabarkan peserta aksi kamisan tetap bisa menyuarakan tuntutannya baik berupa tulisan atau karya apa pun melalui media sosial dengan cara mention atau tag akun @aksikamisan & Presiden @jokowi bila dirasa perlu beserta tagar #KamisanOnline .

Baca Juga: Anies Ungkap Kesulitan Tangani Penyebaran Corona di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI