Berawal dari Kasus Flu Burung
Siti Fadilah Supari disebut telah mengakhiri pengiriman virus flu burung ke labratorium WHO pada November 2006.
"Karena ketakutan akan pengembangan vaksin yang lalu dijual ke negara-negara berkembang, menimbulkan ketegangan" tulis Fahri Hamzah.
Atas pemberhentian itu, Indonesia dan WHO sepakat untuk melakukan cara baru dalam pengiriman virus dan akses vaksin ke negara berkembang.
Baca Juga: Rupiah Diprediksi Makin Terpuruk ke Level Rp 15.500 per Dolar AS
Pada tahun 2008, Siti Fadilah membuat buku yang ditentang habis oleh WHO. Dua tahun setelah pensiun, ia kemudian diringkus KPK atas keterlibatannya pada kasus korupsi.
"Tiga tahun setelah pensiun, ibu Siti Fadilah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada bulan April 2012 atas proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 senilai 15 Milyar Rupiah dengan perkiraan kerugian negara sebesar 6 Milyar Rupiah," tambah Fahri Hamzah dalam raingakain cuitannya.
Fahri Hamzah kemudian menambahkan kronologi sepak terjang Siti Fadilah Supari saat jadi Menteri Kesehatan.
"Lihat kronologinya, akhir 2004-2009 menjadi menteri yang sederhana, 2005 terjadi krisis kesehatan di Aceh yang membuat beliau mengambil kebijakan khusus. Selama menjadi menteri terus kritis tentang konspirasi vaksin dan senjata biologi. Tahun 2012 tersangka dan baru divonis 2017," imbuhnya.
Fahri kemudian mengakhiri cuitan panjangnya dengan menyebut Prabowo dan Kementerian Kesehatan untuk membebaskan Siti Fadilah Supari.
Baca Juga: Diminta Ditunda karena Corona, Misa Uskup di Ruteng NTT Jalan Terus
"Semoga surat terbuka ini membuka mata akan kejahatan konspirasi penegak hukum di masa lalu yang mengincar musuh2 negara lain yang ada di dalam negeri. Sungguh kejam. #BebaskanSitiFadilah pahlawan dalam masa kita saat ini. Terima Kasih. Cc: @Prabowo @wapres_ri @KemenkesRI," tutupnya.