Suara.com - Umat Muslim di Indonesia sebentar lagi akan menjalani ibadah puasa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar ibadah puasa tetap berjalan di tengah pandemi virus corona, dengan catatan, tetap memperhatikan langkah pencegahan untuk meminimalisir penyebaran virus.
Dari data Rabu (18/3/2020), Indonesia tercatat memiliki 227 kasus positif corona. Sementara, 11 orang dinyatakan sembuh dan 19 lainnya meninggal dunia.
"Dalam konteks ini umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa tentu kewajiban puasa tetap dijalankan sebagaimana biasa. Tetapi dengan catatan memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran. Seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran virus covid secara meluas ke tengah masyarakat itu harus dicegah dan diminimalisir," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam konfrensi pers di akun Youtube BNPB, Kamis (19/3/2020).
Untuk itu, Niam mengimbau pada masyarakat untuk memperhatikan situasi. Misalnya, menjauhi titik-titik yang ditetapkan sebagai zona merah atau tempat di mana berpotensi adanya penyebaran virus secara meluas.
Baca Juga: MUI: Borong Sembako, Masker dan Sebar Hoaks Corona Hukumnya Haram
"Nah pada suatu kawasan yang berada dalam zona merah, maka kita bisa melaksanakan ibadah dibatasi di tempat yang bebas kerumunan fisik yang berpotensi penyebaran secara lebih meluas. Sementara kalau berada di daerah zona hijau, maka aktivitas jalan sebagaimana jalan biasa tetapi dengan mengurangi tensi konsentrasi masa," sambungnya.
Lebih lanjut, Niam juga mengingatkan masyarakat untuk mengoptimalkan upaya pencegahan virus corona. Salah satunya menjaga kebersihan masing-masing sebagai ikhtiar menjaga kesehatan.
"Ini bagian dari ikhtiar, ketika ikhtiar sudah kita laksanakan kita kuatkan dengan doa, dengan munajat, dengan doa daf'ul bala, kemudian qunut nazilah dalam aktivitas ibadah, ini bagian dari ikhtiar zahir dan juga batin yang perlu ditempuh sebagai umat beragama," imbuh Niam.