Situasi Darurat Corona, PT KCI Meminta Penumpang Tak Sebarkan Video Hoaks

Kamis, 19 Maret 2020 | 11:23 WIB
Situasi Darurat Corona, PT KCI Meminta Penumpang Tak Sebarkan Video Hoaks
Bidik layar video viral pria bermasker kejang-kejang di gerbong KRL. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan penumpang KRL yang kejang di kereta bukan karena kena virus corona atau COVID-19. Penumpang tersebut tengah mengalami sakit lambung hingga kejang-kejang.

"Pengguna mengaku memiliki riwayat sakit lambung, dan malam itu yang bersangkutan telat makan," ujar VP Corporate Communications KCI Anne Purba dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Kamis (19/3/2020).

Anne menjelaskan penyakit pria itu kambuh pada Selasa 17 Maret sekitar pukul 21.00 WIB. Pria itu hendak menuju stasiun Bogor dan baru tiba di stasiun Pondok Cina, Depok.

Anne menyebut petugas langsung membawa yang bersangkutan ke posko kesehatan. Setelah mendapatkan pertolongan, pria itu kembali melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Tim NBA Dikecam Punya Akses Cepat Tes Corona, Ini Pembelaan Sang Komisoner

"Usai diberi air hangat dan obat, pengguna tersebut pulih, kemudian keluar dari stasiun untuk melanjutkan perjalanan pulang," jelasnya.

Perihal video pelangan yang sakit dan diduga terkena corona bukan sekali saja terjadi.

Suasana di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat (5/1).
Suasana di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat (5/1).

Terkait itu Anne meminta masyarakat tidak asal mendokumentsasikan pelanggan yang sakit untuk menyebar isu negatif.

"Dalam situasi darurat bencana non-alam wabah virus corona seperti saat ini PT KCI meminta semua pihak tidak asal membuat dokumentasi dan menyebarkannya melalui berbagai media sosial maupun aplikasi pesan baik secara sengaja maupun tidak," tuturnya.

Selain itu, tindakan asal menyebarkan dokumentasi tanpa melakukan konfirmasi disebutnya menjurus ke penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal ini bisa dipolisikan dan dikenakan pidana.

Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona, Jokowi Minta Doni Monardo Ajak Tokoh Agama

"Tindakan ini tentu berlawanan dengan Undang Undang no. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI