MUI: Borong Sembako, Masker dan Sebar Hoaks Corona Hukumnya Haram

Kamis, 19 Maret 2020 | 11:22 WIB
MUI: Borong Sembako, Masker dan Sebar Hoaks Corona Hukumnya Haram
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Channel Youtube BNPB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, masyarakat tak perlu panik di tengah pandemi virus corona di Indonesia. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah upaya pencegahan sebagai tugas keagamaan.

Tercatat, sebanyak 227 orang telah dinyatakan positif virus corona dan 11 orang sudah dinyatakan sembuh sembuh di Indonesia. Sementara 19 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Bahwa kita punya tanggung jawab mencegah peredaran (corona), ini bagian tugas keagamaan,” kata Niam dalam konfrensi pers di akun Youtube BNPB, Kamis (19/3/2020).

Niam meminta agar masyarakat tak melakukan aktivitas atau berkegiatan secara berlebihan. Dia berpendapat, tindakan seperti memborong sembako, masker serta menyebarkan informasi hoaks di tengah wabah covid-19 hukumnya haram.

Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona di Jawa Barat Melonjak Jadi 22 Orang

“Waspada penting tapi aktifitas kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker menyebarkan info terkait Covid menyebabkan ketakutan orang tapi itu hoaks itu hukumnya haram," katanya.

Niam menambahkan, kekinian yang penting dilakukan adalah meningkatkan ketakwaan dan ibadah. Menurutnya, hal itu mampu mengembalikan situasi normal kembali.

"Agar kita diselamatkan dari musibah, agar musibah segera sirna, segera hilang, sehingga kita bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan, dan juga aktivitas publik yang lain," imbuh Niam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI