Bantah Corona, KCI Sebut Pria Bermasker Kejang-kejang karena Telat Makan

Kamis, 19 Maret 2020 | 11:00 WIB
Bantah Corona, KCI Sebut Pria Bermasker Kejang-kejang karena Telat Makan
Bidik layar video viral pria bermasker kejang-kejang di gerbong KRL. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar video di media sosial yang merekam seorang pria yang mengenakan masker mengalami kejang-kejang saat duduk di dalam gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) atau Commuter Line.

Terkait video viral itu, banyak warganet yang beranggapan jika pria itu terjangkit virus Corona atau Covid-19.

Mengenai hal ini, VP Corporate Communication PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membantahnya. Ia menyebut pelanggan itu mengalami sakit lambung, bukan corona.

"Pengguna mengaku memiliki riwayat sakit lambung, dan malam itu yang bersangkutan telat makan," ujar Anne dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga: Dituding Keliru, Cek Suhu Tubuh Penumpang KRL Jadi Bulan-bulanan Warganet

Anne menjelaskan penyakit pria itu kambuh sekitar pukul 21.00 WIB 17 Maret lalu. Pria itu hendak menuju stasiun Bogor dan baru tiba di stasiun Pondok Cina, Depok.

Anne menyebut petugas langsung membawa yang bersangkutan ke posko kesehatan. Setelah mendapatkan pertolongan, pria itu kembali melanjutkan perjalanan.

"Usai diberi air hangat dan obat, pengguna tersebut pulih, kemudian keluar dari stasiun untuk melanjutkan perjalanan pulang," kata dia.

Perihal video pelangan yang sakit dan diduga terkena corona bukan sekali saja terjadi. Anne meminta masyarakat tidak asal mendokumentsasikan pelanggan yang sakit untuk menyebar isu negatif.

"Dalam situasi darurat bencana non-alam wabah virus corona seperti saat ini PT KCI meminta semua pihak tidak asal membuat dokumentasi dan menyebarkannya melalui berbagai media sosial maupun aplikasi pesan baik secara sengaja maupun tidak," katanya.

Baca Juga: Anies Imbau WFH: Pengguna KRL di Citayam Tetap Normal, Penumpang Penuh

Dia pun menyayangkan adanya berita bohong alias hoaks yang mengaitkan video pengguna KRL itu dengan wabah corona yang sedang merebak di masyarakat.

Anne pun menyebut tindakan asal menyebarkan dokumentasi tanpa melakukan konfirmasi disebutnya menjurus ke penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal ini bisa dipolisikan dan dikenakan pidana.

"Tindakan ini tentu berlawanan dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI