Anne pun menyebut tindakan asal menyebarkan dokumentasi tanpa melakukan konfirmasi disebutnya menjurus ke penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal ini bisa dipolisikan dan dikenakan pidana.
"Tindakan ini tentu berlawanan dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata dia.