MUI Haramkan Warga Positif Corona Salat di Masjid dan Ikut Pengajian

Kamis, 19 Maret 2020 | 10:42 WIB
MUI Haramkan Warga Positif Corona Salat di Masjid dan Ikut Pengajian
Ilustrasi--Suasana salah Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta pusat di tengah wabah virus corona, Jumat (13/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh meminta masyarakat untuk tetap beribadah namun harus menjaga keselamatan diri dan saudaranya pada saat maraknya pandemi virus corona penyebab COVID-19.

"Beribadah harus jalan terus, namun tetap harus tetap menjaga keselamatan diri sendiri dan saudara-saudaranya," ujar Asrorun dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis.

Asrorun menambahkan jika ibadah saja bisa dibatasi pada saat pandemi COVID-19, apalagi aktivitas lainnya yang berpotensi menyebabkan penyebaran lebih luas seperti mal, perkantoran, tempat wisata, dan lainnya juga harus dilakukan pembatasan serupa.

Menurut dia, dalam kondisi seperti saat ini, penting meningkatkan ketakwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini.

Baca Juga: Fatwa MUI soal Tiadakan Salat Jumat, Ustaz Yusuf Mansur: Sudah Tepat

MUI telah mengeluarkan fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi COVID-19. Terdapat sembilan poin dalam fatwa tersebut.

Poin pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Poin kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Poin ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Baca Juga: DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian

Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Keempat, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Kelima, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Ketujuh, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI