Polisi Tangkap Perempuan Pembuang Sepasang Bayi Kembar di Sampit

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Maret 2020 | 10:33 WIB
Polisi Tangkap Perempuan Pembuang Sepasang Bayi Kembar di Sampit
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel memantau pemeriksaan seorang ibu yang menjadi tersangka pembuang bayi kembarnya. Tersangka (rambut panjang) dan seorang saksi (bukan suami tersangka) saat dimintai keterangan di Sampit, Rabu (18/3/2020) malam. ANTARA/Norjani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kasus ini masih kami dalami. Sejauh ini dia mengaku membuang bayinya karena takut dimarahi suaminya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 305 atau 308 KUHP. Iia masih diperiksa penyidik, sekaligus bersama sejumlah saksi," kata Rommel.

Kondisi kedua bayi itu dalam keadaan sehat. Bayi kembar itu masih dirawat secara intensif di RSUD dr Murjani Sampit hingga kondisinya membaik.

Setelah berita penemuan bayi tersebar, banyak warga yang berniat mengadopsi bayi laki-laki kembar itu, bahkan ada yang berasal dari luar daerah seperti Palangka Raya. Saat ini proses hukum masih berjalan.

Sumber: Antara

Baca Juga: Masuk PDP Covid-19 Asal Pandeglang, Seorang Bayi Tak Kebagian Tempat Tidur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI