Amnesty: Pemerintah Wajib Lindungi HAM Petugas Kesehatan Covid-19

Kamis, 19 Maret 2020 | 10:12 WIB
Amnesty: Pemerintah Wajib Lindungi HAM Petugas Kesehatan Covid-19
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tenaga medis dan medis yang bertugas menangani kasus Covid-19. Mereka harus dilindungi dengan fasilitas yang memadai dalam bertugas.

Mengingat mereka sebagai garda terdepan penanganan virus corona, para petugas kesehatan itu adalah kelompok yang paling rentan terpapar oleh pasien.

Banyak pekerja kesehatan terinfeksi menunjukkan kurang optimalnya perlindungan pemerintah kepada mereka. Ini membahayakan pekerja kesehatan, pasien, keluarga dan kerabat bahkan masyarakat.

"Pemerintah harus terbitkan protokol perlindungan yang jelas bagi pekerja kesehatan” kata Usman Hamid dalam keterangan pers, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga: Ustaz Somad Batalkan Tablig Akbar di Banten karena Virus Corona

Selain itu, kata Usman, pemerintah harus memastikan dokter, perawat dan semua pekerja kesehatan mendapatkan pelatihan serta dukungan psikologis. Tak kalah penting adalah peralatan kesehatan yang memadai termasuk alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan panduan yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) untuk pencegahan dan pengendalian coronavirus.

Sama seperti pasien, pekerja kesehatan memiliki hak atas kesehatan yang dijamin Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak ini pun telah dijamin dalam UU Hak Asasi Manusia dan UU Kesehatan.

"Negara wajib memastikan ada mekanisme yang menjamin dukungan bagi keluarga pekerja kesehatan yang terinfeksi sebagai konsekuensi dari paparan COVID-19," jelasnya.

Menurut Usman, mereka bekerja dengan jam-jam yang panjang, menghadapi tekanan psikologis dan kelelahan. Oleh karena itu pemerintah tidak boleh abai dalam pemenuhan hak atas kesehatan karena hal ini menyangkut keselamatan orang banyak.

Hak atas kesehatan mensyaratkan negara wajib untuk membuat, melaksanakan dan meninjau secara berkala kebijakan nasional yang koheren untuk mencegah risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja maupun layanan keselamatan dan kesehatan kerja mereka.

Baca Juga: Update Corona Covid-19: 8.944 Meninggal Dunia, 84.386 Dinyatakan Sembuh

“Para pekerja kesehatan juga berhak atas informasi yang jelas terkait pasien positif corona yang mereka tangani," kata dia.

Sebelumnya seorang pekerja kesehatan yang bertugas menangani pasien positif corona meninggal dunia akibat positif terinfeksi. Selain itu juga terdapat sjumlah pekerja kesehatan yang terpapar dan positif COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI