Suara.com - Sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020) hari ini. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto mengatakan sidang sedianya akan digelar pukul 13.00 WIB.
"Tentu jika pada jam tersebut terdakwa, jaksa dan penasehat hukum terdakwa sudah hadir on time," kata Djumyanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).
Sidang terdakwa kasus penyiraman air keras RB dan RK itu nantinya akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djumyanto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Agus Dawanta serta panitera pengganti yakni, M. Ichsan. Sementara, surat dakwaan akan dibacakan oleh JPU, Fedrik Adhar.
Baca Juga: Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Adapun, dalam berkas perkara yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedua terdakwa yakni RB dan RK disangkakan dengan Primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah merampungkan gelar rekonstruksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Sebanyak sepuluh adegan diperagakan ulang dalam rekonstruksi yang digelar tertutup tersebut guna melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta.
Rekonstruksi penyiraman air keras itu sendiri digelar sejak pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sekitar kediaman rumah Novel Baswedan, Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 7 Februari 2020 dini hari.
Dalam rekonstruksi tim penyidik Polda Metro Jaya turut didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan, sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti pekan lalu.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan Digelar Pekan Depan
Dedy menuturkan dalam rekontruksi pihaknya turut menghadirkan para tersangka yang belakangan diketahui merupakan anggota Korps Brimob, yakni Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK). Sementara Novel sendiri dalam rekonstruksi tersebut diwakilkan dengan peran pengganti lantaran penyidik senior KPK itu masih dalam kondisi kurang sehat usai menjalani pemeriksaan mata di Singapura.
Adapun, Dedy menyampaikan rekonstruksi kembali digelar guna melengkapi persyaratan formil dan materil terkait berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.
"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI," katanya.