Rekam Video dan Sebar Hoaks Corona, Karyawan PGC Terancam 10 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Maret 2020 | 06:17 WIB
Rekam Video dan Sebar Hoaks Corona, Karyawan PGC Terancam 10 Tahun Penjara
Satu perempuan ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan video hoaks hingga viral di media sosial, terkait adanya pegawai toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur yang terjangkit virus corona atau Covid-19. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kesimpulan AS terkait pasien COVID-19 dianggap polisi telah menimbulkan keresahan banyak pihak.

"Yang bersangkutan menyebarkan informasi tanpa mengecek lagi kebenarannya seperti apa," katanya.

Untuk itu polisi menjerat AS dengan sanksi pidana penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan berdampak luas," imbuh Arie.

Baca Juga: 5 Hoaks soal Corona, Dari Buku Iqro hingga Dettol Ampuh Bunuh Virus Corona

Sementara itu AS dalam keterangan kepada wartawan di Mapolrestro Jaktim mengaku kapok dengan ulahnya menyebarkan berita bohong.

"Saya minta maaf pada masyarakat dan keluarga besar PGC. Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi perbuatan saya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI