Kesimpulan AS terkait pasien COVID-19 dianggap polisi telah menimbulkan keresahan banyak pihak.
"Yang bersangkutan menyebarkan informasi tanpa mengecek lagi kebenarannya seperti apa," katanya.
Untuk itu polisi menjerat AS dengan sanksi pidana penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan berdampak luas," imbuh Arie.
Baca Juga: 5 Hoaks soal Corona, Dari Buku Iqro hingga Dettol Ampuh Bunuh Virus Corona
Sementara itu AS dalam keterangan kepada wartawan di Mapolrestro Jaktim mengaku kapok dengan ulahnya menyebarkan berita bohong.
"Saya minta maaf pada masyarakat dan keluarga besar PGC. Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi perbuatan saya," ujarnya.