Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerbitkan aturan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 lainnya dalam mengurangi interaksi dan kontak langsung masyarakat. Kali ini, Pemprov DKI memutuskan untuk menutup sementara Taman dan Hutan Kota termasuk Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang bernomor 04/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota. Dalam surat ini dinyatakan penutupan dilakukan dari 14 sampai 30 Maret 2020.
"Menutup sementara taman dan hutan kota mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 dalam rangka mengantisipasi persebaran virus corona atau COVID-19," ujar Kepala Dinas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suzi Marsitawati dalam suratnya yang dikutip Suara.com Rabu (18/3/2020).
Meski sudah menyatakan menutup taman, namun para petugas tetap bekerja seperti biasa. Beberapa tugas mulai dari pembersihan, sterilisasi, hingga sosialisasi mengenai penutupan taman tetap dilakukan.
Baca Juga: Satu Pegawai BNI Kramat Jakarta Positif Virus Corona Meninggal Dunia
"Selama penutupan taman dan hutan kota, pengelola taman tetap melaksanakan tugas rutin," kata Suzi.
Suzi juga mengatakan akan kembali membuka taman dan hutan kota setelah situasi penanganan corona aman terkendali. Namun pihaknya akan melakukan observasi terlebih dahulu sebelum membukanya.
“Membuka kembal taman dan hutan kota akan dilaksanakan setelah dilakukan observasi dan menunggu perkembangan situasi,” pungkasnya.