Suara.com - Suku Dinas Pertamana dan Hutan Kota Jakarta Selatan berlakukan penutupan layanan administrasi izin penggunaan tanah makam atau IPTM dan ziarah di enam zona tempat pemakaman umum (TPU) guna mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19.
"Jadi bukan TPU ditutup. Hanya untuk ziarah dan administrasi penggunaan tanah makam saja yang ditutup," kata Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Winarto menjelaskan penuntupan layanan ziarah dan administrasi peminjaman maupun perpanjangan penggunaan tanah makam ditutup sementara terhitung mulai hari ini tanggal 18 Hingga 31 Maret 2020.
Penutupan ini, lanjut Winarto, atas instruksi langsung dari pimpinan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, berlaku untuk seluruh TPU yang ada di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Terus Bertambah, Kasus Positif Corona di Indonesia Menjadi 227 Orang
"Semua TPU ditutup untuk ziarah, untuk layanan administrasi penundaan izin penggunaan tanah makam, tapi layanan pemakaman tetap dibuka," kata Winarto.
Sempat beredar sebuah foto petugas PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) di salah satu TPU memasang spanduk yang bertuliskan "Antisipasi Merebaknya COVID-19, TPU Ditutup Sementara Mulai Dari 14 Maret Hingga 31 Maret".
Menurut Winarto ada kesalahan dalam pencetakan spanduk sehingga informasi yang tertera di spanduk menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
Pihaknya telah meminta petugas TPU untuk mengganti spanduk tersebut, saat ini sudah ada tiga TPU yang memasang spanduk salah satu di antaranya TPU Tanah Kusir.
"Jadi pemakaman tetap kami layani, hanya proses administrasi IPTM nya ditunda sampai 31 Maret," kata Winarto.
Baca Juga: Update Lengkap Peta Sebaran Kasus Corona DIY 18 Maret 2020
Adapun kebijakan ini berlaku untuk enam zona TPU yang ada di wilayah Jakarta Selatan seperti Zona Menteng Pulo, Tanah Kusir, Kampung Bandang, Tanjung Barat, Srengseng Sawah, dan zona kecil meliputi TPU ukuran kecil seperti TPU Pejaten Barat, TPU Pasar Minggu dan TPU Cidodol.