Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipastikan tetap akan menggelar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada Kamis (16/3/2020) besok. Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo memastikan pihaknya akan memantau persidangan dua terdakwa yang merupakan polisi aktif Rony Bugis dan Rahmat Kadir. Yudi menyebut langkah tersebut bagian advokasi untuk Novel.
"Kami dari Wadah Pegawai KPK sebagai bagian advokasi Bang Novel akan datang ke sana sambil melihat situasi dulu ya, kemudian nanti akan melihat dakwaannya seperti apa. Nanti akan kami analisis dan kami akan tidak lanjutinya seperti apa,” ungkap Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2020).
Yudi berharap JPU dalam mebacakan dakwaan dapat mengungkap seluruh fakta kasus tersebut.
Baca Juga: Pegawai WFH karena Corona, KPK: Jika Ada Panggilan Harus Segera ke Kantor
Selain itu pihaknya juga berharap aktor intelektual dibalik kasus penyerangan Novel dapat terungkap di persidangan.
"Kedua juga terkait dengan siapa saja pelakunya. Jadi kami harapkan seperti itu dan kami akan datang jika memang memungkinkan ya untuk ke sana sambil melihat situasi yang ada, karena ini menjadi penting juga,” ujar Yudi
Yudi menyebut selain WP KPK, adapun rencana Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, juga akan memantau persidangan Novel besok.
"Kami akan lihat bagaimana proses persidangannya. Makanya kenapa dakwaan itu penting untuk dilihat, karena disitulah semua proses dari awal sampai akhir terkait dengan fakta-fakta yang dilakukan oleh pelaku tergambar di situ,” tutup Yudi.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Gedung KPK Disemprot Cairan Disinfektan