Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan laboratorium di berbagai daerah untuk menguji bagian atau spesimen pasien suspect diduga terjangkit virus corona. Tiga di antaranya merupakan laboratorium di DKI Jakarta
Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Weningtyas. Tiga laboratorium ini merupakan fasilitas yang dinilai mampu menguji spesimen. Pengajuannya kepada Kemenkes juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kita juga telah melakukan pertemuan dengan jejaring laboratorium yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu Eijkman, Mikrobiologi UI, dan Labkesda," ujar Weningtyas saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Karena sudah diizinkan, Weningtyas mengatakan pihaknya sejauh ini sudah melakukan berbagai persiapan untuk pengujian di tiga laboratorium itu. Nantinya pelaksanaan pemeriksaan akan dilakukan sesuai standar dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) yang merupakan laboratorium rujukan nasional.
Baca Juga: Antisipasi Corona, Pemkab Banyumas Perketat Keluar Masuk Orang
"Telah dilakukan koordinasi persiapan-persiapan, SOP-SOP yang digunakan, kemudian masalah dari reagen, dari peralatan dan sebagainya," jelasnya.
Meski boleh melakukan uji spesimen, ia menyebut pihak yang boleh mengumumkan pasien positif hanya Kemenkes. Laboratorium daerah hanya memberikan hasil uji spesimen ke Kemenkes untuk diumumkan nantinya.
Hal ini diketahui dari Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 yang diterbitkan 16 Maret 2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh laboratorium rujukan nasional Covid-19," kata Menkes Terawan Adi Putranto dalam salinan Keputusannya.
Baca Juga: Jared Leto Terkejut Mengetahui Virus Corona, Kemana Saja Dia?