Suara.com - Guna mengantisipasi penularan wabah Corona COVID-19 di Jakarta, pimpinan KPK memerintahkan seluruh pegawai untuk bekerja dari rumah atau work form home (WF) pada Kamis (19/3/2020), besok.
Pemberlakuan WFH kepada seluruh pegawai KPK disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali fikri, dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
"Pimpinan KPK telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2020. Pertama terkait dengan mitigasi penyebaran wabah corona atau Covid-19, mulai Kamis 19 Maret 2020 untuk bekerja dari rumah bagi pegawai KPK," kata Ali Fikri.
Ali menyebut pegawai KPK tentunya harus tetap melaporkan hasil kerjanya di rumah kepada atasannya. Selama proses pegawai KPK dirumahkan.
Baca Juga: Baru Jadi Rujukan, RSKD Duren Sawit Isolasi 3 Pasien Positif Corona
"Pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit yang masing-masing, untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari," ucap Ali.
Meski begitu, Ali menyebut pegawai KPK juga tetap melakukan koordinasi selama atasannya memerlukan panggilan ke kantor juga harus segera datang.
"Jadi walaupun bekerja dari dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," ujar Ali.
Ali menyebut masa WFH pegawai KPK diberlakukan hingga 31 Maret 2020. Namun demikian, Ali belum bisa memastikan apakah akan ada perpanjangan WFH atau tidak selama virus corona yang kini sudah berstatus pandemi global.
"Ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan tentunya nanti akan di evaluasi lebih lanjut, melihat situasi dan kondisi yang ada nantinya," kata dia.
Baca Juga: Wabah Corona Belum Reda, 2 Kejuaraan Bulutangkis Nasional Ditunda