Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menunda Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019 yang seharusnya diselenggarakan pada 25 Maret 2020. Hal itu dilakukan karena mengikuti segala kebijakan pemerintah terkait adanya wabah Virus Corona (Covid-19).
Penundaan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran," demikian pernyataan dalam surat keputusan yang diterima Suara.com pada Rabu (18/3/2020).
Kemudian dalam surat tersebut juga dijelaskan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sudah melaksanakan kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera berkoordinasi agar bisa menunda pelaksanaan SKB.
Baca Juga: Pingsan karena Telat Datang Ujian CPNS, Peserta Ini Takut Kena Marah Ibunya
Koordinasi ini dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi,” demikian penjelasannya.
Meski ada penundaan jadwal SKB, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23 Maret 2020.