Suara.com - Orang-orang yang melanggar karantina di Malaysia akan dihukum 2 tahun dan dikenakan denda 200 RM atau kurang lebih Rp 694 ribu setiap harinya. Peraturan karantina itu terkait dengan keputusan lockdown yang mulai dilakukan sejak Rabu (18/3/2020).
Melansir dari Suara Harian, pengacara Syazlin Mansor menyatakan hukuman tersebut berlaku untuk pelanggar pertama dan kedua. Bagi orang yang melanggar lebih dari dua kali maka hukumannya bisa mencapai 5 tahun.
Peraturan hukuman karantina tersebut tercantum pada UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit.
"Bagian 15 (1) UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit memungkinkan setiap pejabat terkait untuk memerintahkan orang-orang agar dikarantina," kata Syazlin Mansour pada Suara Harian.
Baca Juga: Jember Belum Ada Positif Corona, Bupati Faida: Lebih Baik Mencegah
Dia menambahkan, bahwa selama periode karantina seorang individu harus mematuhi atauran pemerintah.
"Mereka yang tidak bisa mematuhi perintah bisa mendapatkan hukuman," tambahnya.
Karantina yang dilakukan baik di rumah maupun rumah sakit dipercaya dapat mengendalikan wabah Covid-19. Beberapa negara bahkan telah melakukan metode ini, seperti Italia, Denmark, China, Korea Selatan, Spanyol, Perancis, hingga Irlandia.
Hingga Rabu (18/3/2020), kasus Covid-19 di Malaysia melonjak jadi 553 kasus. Sementara di seluruh dunia sudah mencapai 181.562 kasus.
Suasana di Kuala Lumpur
Baca Juga: Lewat Teleconference BUMN Umumkan Bakal Produksi 2 Juta Masker
Malaysia resmi menutup seluruh jalur menuju Negeri Jiran itu atau melakukan lockdown sejak Rabu (18/3/2020) hari ini sebagai imbas dari wabah virus corona atau Covid-19.