Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan laboratorium di berbagai daerah untuk menguji bagian atau spesimen pasien suspect atau diduga terjangkit virus corona. Tiga di antaranya merupakan laboratorium milik Pemerintah Pusat.
Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Weningtyas. Tiga laboratorium ini merupakan fasilitas yang dinilai mampu menguji spesimen. Pengajuannya kepada Kemenkes juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kita juga telah melakukan pertemuan dengan jejaring laboratorium yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu Eijkman, Mikrobiologi UI, dan Labkesda," ujar Weningtyas saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Karena sudah diizinkan, Weningtyas mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk pengujian di tiga laboratorium itu. Nantinya pelaksanaan pemeriksaan akan dilakukan sesuai standar dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) yang merupakan laboratorium rujukan nasional.
Baca Juga: Kemenkes Izinkan 12 Laboratorium Daerah Uji Spesimen Corona, Ini Daftarnya
"Telah dilakukan koordinasi persiapan-persiapan, SOP-SOP yang digunakan, kemudian masalah dari reagen, dari peralatan dan sebagainya," jelasnya.
Meski boleh melakukan uji spesimen, pihak yang boleh mengumumkan pasien positif corona hanya Kemenkes. Laboratorium daerah hanya memberikan hasil uji spesimen ke Kemenkes untuk diumumkan nantinya.
Hal ini diketahui dari Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 yang diterbitkan 16 Maret 2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh laboratorium rujukan nasional Covid-19," kata Menkes Terawan Adi Putranto dalam salinan keputusannya.
Baca Juga: BBTKLPP Bakal Difungsikan, Hasil Uji Swab Bisa Didapat Lebih Cepat di Jogja