Kemenkes Izinkan 12 Laboratorium Daerah Uji Spesimen Corona, Ini Daftarnya

Rabu, 18 Maret 2020 | 12:27 WIB
Kemenkes Izinkan 12 Laboratorium Daerah Uji Spesimen Corona, Ini Daftarnya
Sebagai Ilustrasi: Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa (9/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan beberapa laboratorium daerah untuk menguji bagian atau spesimen dalam pemeriksaan virus corona atau Covid-19. Selama ini, hanya satu tempat yang boleh melakukannya, yakni laboratorium milik Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kemenkes.

Keputusan ini diketahui dari Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 yang diterbitkan 16 Maret 2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam lembaran keputusan menteri yang diterima Suara.com, Menkes Terawan Adi Putranto mengatakan, laboratorium harus ditambah karena penyebaran corona sudah dinyatakan sebagai bencana non-alam berupa pandemik. Penguatan fungsi laboratorium untuk pemeriksaan spesimen disebutnya perlu dilakukan.

“Untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Covid-19 diperlukan jejaring laboratorium pemeriksan,” ujar Terawan dalam keputusannya yang dikutip Suara.com, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Catat, 12 Laboratorium Tes Corona Covid-19 di Seluruh Indonesia

Meski demikian, ia membagi laboraorium pemeriksaan corona menjadi dua, yakni laboratorium rujukan nasional dan pemeriksa. Laboratorium daerah termasuk dalam golongan pemeriksa dan Litbangkes Kemenkes menjadi rujukan nasional.

Terawan menyebut laboratorium pemeriksa diperkenankan melakukan screening atau pemeriksaan pada spesimen corona. Namun penerapannya harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kemenkes.

“Melakukan pemeriksaan screening pada Covid-19 menggungakan form dan SOP yang ditetapkan Balitbangkes,” pungkasnya.

Berikut daftar laborotarium yang menjadi pemeriksa corona di Indonesia:

  1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta untuk wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Sumbar, Sumut, dan Aceh
  2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang untuk wilayah kerja Bengkulu, Babel, Sumsel, Jambi, dan Lampung
  3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk wilayah kerja Gorontalo, Sulut, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra
  4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya untuk wilayah kerja Kalsel, Kalteng, Kaltara, dan Kaltim
  5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Papua untuk wilayah kerja Papua dan Papua Barat
  6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta untuk wilayah kerja Riau, Kepri, Jabar, Kalbar, dan Banten
  7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya untuk wilayah kerja Bali, Jatim, NTT, dan NTB
  8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit DI Yogyakarta untuk wilayah kerja DI Yogyakarta dan Jateng
  9. Labkesda DKI Jakarta untuk wilayah kerja DKI Jakarta
  10. Lembaga Biologi Molekuler Eikman untuk wilayah kerja DKI Jakarta
  11. Fakultas Kedokteran UI untuk wilayah kerja RSUP Cipto Mangunkusuomo dan RS UI
  12. Fakultas Kedokteran Univ Airlangga untuk wilayah kerja RSUD Dr Soetomo dan RS Univ Airlangga.

Baca Juga: Kelelahan Rawat Pasien Corona, Petugas Medis RSPI Harus Isolasi Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI