Menaker : Gaji Buruh ODP Covid-19 Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 18 Maret 2020 | 12:19 WIB
Menaker : Gaji Buruh ODP Covid-19 Tetap Dibayar Penuh
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” tambahnya.

Terakhir, dalam hal terdapat pekerja dan buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalamai sakit akibat Covid-19, maka diberlakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes. (*)

Baca Juga: Kemnaker-BNSP-BI Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI