DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian

Rabu, 18 Maret 2020 | 12:05 WIB
DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian
Suasana salah Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta pusat di tengah wabah virus corona, Jumat (13/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fatwa itu termasuk untuk salat tarawih dan salat Ied pada bulan Ramadan 2020. Fatwa itu dibuat Komisi Fatwa MUI dengan Nomor 14 Tahun 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.

Dalam fatwa yang dibuat tertulis, orang yang sudah dinyatakan positif terpapar Covid-19 wajib untuk mengisolasi diri agar tidak menyebarkan virus itu kepada orang lain.

Apabila orang yang sudah terpapar tersebut hendak melaksanakan salat Jumat, maka sejatinya bisa diganti dengan salat Zuhur yang dilaksanakan di rumah.

Orang yang sudah terpapar juga diharamkan untuk melakukan salat lima waktu secara berjemaah, tarawih, maupun Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Baca Juga: Bertambah, Korban Meninggal Akibat Virus Corona Menjadi 7 Orang

MUI juga memfatwakan haram bagi orang terpapar virus corona untuk menghadiri pengajian umum dan tablig akbar. Hal itu guna mengindari penularan virus secara massal.

Pelarangan untuk melangsungkan salat yang sifatnya berjmaah di tempat umum juga berlaku bagi orang yang sehat ataupun tidak terpapar Covid-19.

Namun ada catatan yang meski diperhatikan. Apabila tengah berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI