Suara.com - Beredar pesan berantai di media sosial yang menyebut Presiden Joko Widodo memberlakukan karantina terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia.
Terkait hal itu, Istana Kepresidenan menegaskan pesan berantai soal pemberlakuan karantina terbatas itu adalah kabar tidak benar alias hoaks.
Jokowi diklaim tak pernah memberikan pernyataan soal karantina terbatas terhadap aktivitas publik di Indonesia.
"Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memastikan bahwa narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Joko Widodo maupun sumber lainnya," tulis keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Rabu (18/3/2020)
Baca Juga: Lembaga Penelitian Asing Bongkar Kelemahan Jokowi soal Penanganan Corona
Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Presiden Jokowi dalam keterangan persnya pada Senin, 16 Maret 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, sudah menyampaikan sejumlah arahan yang justru tidak sesuai dengan narasi yang beredar tersebut.
Pertama, kebijakan karantina wilayah (lockdown) baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat yang hingga saat ini masih tidak terpikirkan.
"Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," kata Jokowi, Senin (16/3/2020).
Adapun langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah pembatasan sosial (social distancing), yaitu dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran Covid-19.
"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kami gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya," katanya.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Copot Menkes Terawan
Diketahui, warga dihebohkan dengan pesan berantai di layanan pesan instan dan media sosial yang menyebut Presiden Jokowi menginstruksikan karantina terbatas terhadap fasilitas umum di masyarakat. Berikut isi pesan berantai tersebut yang beredar di masyarakat:
"Saya, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, memberlakukan karantina parsial terbatas terhadap aktifitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu
1. DKI Jakarta
2. BEKASI
3. DEPOK
4. BOGOR
5. BANDUNG dan sekitarnya
6. SURABAYA dan sekitarnya
7. BANTEN
8. TANGERANG
9. SEMARANG
10. BALI
Aktivitas Publik yang dibatasi antara lain :
1. Meliburkan semua sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
2. Menutup seluruh tempat2 wisata
3. Mengalihkan pola kerja ASN menjadi pola kerja jarak jauh dari rumah, kecuali beberapa pos kementrian terkait.
4. Menghimbau kalangan swasta untuk menyesuaikan kondisi ini untuk mengubah pola kerja menjadi bekerja dari rumah untuk karyawan.
5. Layanan publik baik pemerintah maupun swasta yg berkepentingan dengan epidemi ini, seperti rumah sakit, klink dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk tetap beroperasi dan menambah layanan yg terkait dng penanganan pandemi covid 19 dengan tetap menjaga kualitas layanan serta keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
6. Menghimbau kepada pengusaha2 mall dan tempat hiburan lainnya, untuk ikut serta dalam pembatasan parsial, agar tercipta iklim dan suasana yg kdonusif dlm penanganan pandemi covid 19.
7. Menghimbau kepada pengusaha2 kebutuhan bahan pokok dan makanan, termasuk pasar dan supermarket, untuk tetap beroperasi dan menjaga stabilitas harga. Apabila ditemukan, upaya untuk melakukan penyimpangan yang sangat jauh dari harga pasar normal, pemerintah akan melakukan tindakan hukum yang berat dan serius.
8. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pelayanan sarana transportasi masal berkapasitas lebih dari 10 orang seperti, kereta api, KRL, Bus dan angkutan kota, kecuali penerbangan masih di izinkan beroperasi.
Untuk layanan transportasi dengan kapasitas kurang dari 10 orang, masih tetap di izinkan beroperasi, seperti taksi , bajaj, becak, ojeg dan lain2.
9. Menghimbau kepada seluruh warga di area yang terkena dampak pembatasan untuk tetap menjalankan aktivitas normal dirumah saja, kecuali memliki kepentingan yang mendesak keluar rumah. Termasuk juga di dalamnya, agar tidak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri dari tempat tinggal saat ini, baik ke kampung halaman ( mudik ) atau ketempat lainnya.
10. Pemerintah memberlakukan jam malam, sejak pukul 22.00, warga dilarang melakukam kegiatan dan aktivitas diluar rumah.
11. Dengan berlakunya aturan ini, menghimbau warga untuk tetap tenang, bersabar dan tidak melakukan tindakan2 yang memperkeruh keadaan.
12. Saya mengajak seluruh warga negara indonesia, khususnya aera yg mengalami pembatasan ini, untuk bersama2 berjuang, bersatu dan saling menopang, untuk dapat mengatasi keadaan pandemi covid 19 dengan baik dan kondusif.
13. Kepada seluruh pemuka agama, agar dapat membantu menghimbau kepada ummatnya, untuk berdoa dan semakin mendekat kepada Tuhan, agar bangsa ini dapat mengatasi musibah yamg saat ini sedang di hadapi.
14. Semua ketentuan yg belum tersebut diatas akan disusulkan kemudian.
15.Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020, hingga tanggal 30 maret 2020.
16. Pemerintah akan terus mengawal dan meninjau semua ketentuan diatas, apabila diperlukan akan disesuikan dengan keadaan yang ada.
Semoga Tuhan selalu merahmati kita semua.
Mari bersama-sama menghadapi musibah ini dengan lapang dada, bersabar, bahu membahu serta melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Ttd
Presiden Republik Indonesia
JOKO WIDODO