"Saya, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, memberlakukan karantina parsial terbatas terhadap aktifitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu
1. DKI Jakarta
2. BEKASI
3. DEPOK
4. BOGOR
5. BANDUNG dan sekitarnya
6. SURABAYA dan sekitarnya
7. BANTEN
8. TANGERANG
9. SEMARANG
10. BALI
Aktivitas Publik yang dibatasi antara lain :
1. Meliburkan semua sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
2. Menutup seluruh tempat2 wisata
3. Mengalihkan pola kerja ASN menjadi pola kerja jarak jauh dari rumah, kecuali beberapa pos kementrian terkait.
Baca Juga: Lembaga Penelitian Asing Bongkar Kelemahan Jokowi soal Penanganan Corona
4. Menghimbau kalangan swasta untuk menyesuaikan kondisi ini untuk mengubah pola kerja menjadi bekerja dari rumah untuk karyawan.
5. Layanan publik baik pemerintah maupun swasta yg berkepentingan dengan epidemi ini, seperti rumah sakit, klink dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk tetap beroperasi dan menambah layanan yg terkait dng penanganan pandemi covid 19 dengan tetap menjaga kualitas layanan serta keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
6. Menghimbau kepada pengusaha2 mall dan tempat hiburan lainnya, untuk ikut serta dalam pembatasan parsial, agar tercipta iklim dan suasana yg kdonusif dlm penanganan pandemi covid 19.
7. Menghimbau kepada pengusaha2 kebutuhan bahan pokok dan makanan, termasuk pasar dan supermarket, untuk tetap beroperasi dan menjaga stabilitas harga. Apabila ditemukan, upaya untuk melakukan penyimpangan yang sangat jauh dari harga pasar normal, pemerintah akan melakukan tindakan hukum yang berat dan serius.
8. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pelayanan sarana transportasi masal berkapasitas lebih dari 10 orang seperti, kereta api, KRL, Bus dan angkutan kota, kecuali penerbangan masih di izinkan beroperasi.
Untuk layanan transportasi dengan kapasitas kurang dari 10 orang, masih tetap di izinkan beroperasi, seperti taksi , bajaj, becak, ojeg dan lain2.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Copot Menkes Terawan
9. Menghimbau kepada seluruh warga di area yang terkena dampak pembatasan untuk tetap menjalankan aktivitas normal dirumah saja, kecuali memliki kepentingan yang mendesak keluar rumah. Termasuk juga di dalamnya, agar tidak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri dari tempat tinggal saat ini, baik ke kampung halaman ( mudik ) atau ketempat lainnya.