Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengimbau para pedagang untuk membatasi transaksi penjualan bahan pokok penting kepada pembeli di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19. Mereka diimbau untuk menjual bahan pokok penting kepada pembeli secukupnya.
Imbaun tersebut disampaikan lewat surat edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga dan ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Pusat Koperasi Pedagang Pasar DKI Jakarta (Puskoppas Jaya), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), INKOPAS (Induk Koperasi Pedagang Pasar), dan Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI).
Dalam surat edaran tersebut diketahui para pedagang diimbau untuk membatasi transaksi penjualan bagi pembeli di antaranya; beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan surat edaran terkait imbauan kepada pedagang untuk membatasi transaksi penjualan bahan pokok penting tersebut diterbitkan pada Senin (16/3/2020) malam.
Baca Juga: Ganjar Pranowo : Cadangan Pangan Jateng Cukup hingga Tujuh Bulan ke Depan
Menurut Daniel hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ditengah mewabahnya Covid-19.
"Kita keluarkan itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Daniel kepada wartawan Selasa (17/3/2020).
Meski demikian, Daniel menyatakan, bahwa kebutuhan pangan dalam negeri kekinian masih tercukupi. Sehingga, dia meminta masyarakat tak perlu panik.
"Tidak usah panik, biasa saja, tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," katanya.
Baca Juga: Arahan Jokowi, Stok Pangan Tak Boleh Kurang Saat Pandemi Corona